Polda Jambi Tetapkan Rully P Tersangka Penggelapan Minyak Kotor PT KAS

    Polda Jambi Tetapkan Rully P Tersangka Penggelapan Minyak Kotor PT KAS

    JAKARTA - Pengacara Herna Sutana Amd SH MH mengapresiasi kinerja Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi atas penanganan kasus dugaan penggelapan di PT Kencana Alam Sawit (PT KAS), perusahaan pengelolaan kelapa sawit yang beroperasi di Jambi

    PT KAS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan minyak sawit mentah (CPO).

    Kerja sama antara Rully Priyadipta sebagai direktur PT KAS dan Donald Wiraatmaja sebagai pemegang saham dan komisaris awalnya berjalan baik. Namun, Donald kemudian mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam transaksi keuangan perusahaan, terutama terkait penjualan limbah produksi kelapa sawit atau minyak kotor (miko).

    Rully diduga menjual minyak kotor tersebut kepada perusahaan yang terkait dengan keluarganya. Hasil penjualan, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, diduga tidak disetorkan ke dalam rekening PT KAS melainkan ke rekening lain yang tidak ada kaitannya dengan rekening PT. KAS

    Kuasa hukum Donald, Herna Sutana, menyebutkan telah dua kali mengirimkan somasi kepada Rully , untuk menanyakan terkait uang penjualan miko tersebut.

    “Dalam jawabannya terhadap somasi yang kami kirimkan, Rully mengatakan bahwa minyak kotor tersebut memang milik PT KAS, namun ia menyebut klien kami, Donald, tidak memiliki hak terkait hal itu. Hal inilah yang mendorong klien kami untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, ” ujar Herna Sutana, Kamis (7/11/2024).

    Atas ulahnya, kata Herna, Polda Jambi akhirnya menetapkan Rully Priyadipta sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penggelapan yang merugikan PT KAS dan pemegang sahamnya.

    “Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam menangani kasus ini, ” lanjut Herna.

    Herna menambahkan bahwa dugaan penggelapan ini tidak hanya terkait dengan penjualan minyak kotor.

    “Kami tengah mendalami dugaan kecurangan lainnya dalam pengelolaan keuangan PT KAS oleh Rully Priyadipta sebagai direktur. Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan, ” tegasnya.

    Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Syudhistira membenarkan, bahwa Direktur PT KAS atas nama Rully Priyadipta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan penjualan miko di PT KAS.

    Sampai berita ini dilansir, belum diperoleh konfirmasi dari pihak tersangka.(IS/ril)

    polda jambi pt kas rully minyak kotor
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Rusdi Mohon Doa Purnawirawan agar Personel...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jambi Ajak Personel Teladani Semangat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada

    Ikuti Kami